• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
26-06-2021

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dislutkan Kalteng) melalui Tim Bidang Kelautan Pesisir melakukan kegiatan Identifikasi dan Pendataan Bangunan di Laut sekaligus melakukan Sosialisasi mengenai Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan kepada para pelaku usaha dan Kepala Desa di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 23-24 Juni 2021.

Tim Bidang Kelautan dan Pesisir mendatangi beberapa Pelaku Usaha yang bangunannya memanfaatkan ruang laut dan Kantor Desa yang ada di pesisir Kecamatan Kumai diantaranya Desa Kubu, Desa Teluk Bogam dan Desa Keraya. Tujuan kedatangan tersebut untuk melakukan pendataan bangunan laut di sepanjang pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat sekaligus melakukan sosialisasi mengenai Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan. Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi yang akan menjadi dasar untuk pemberian Izin Pengelolaan Perairan. Izin lokasi perairan diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP-3-K) dan wajib mempertimbangkan: kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Tim Bidang Kelautan dan Pesisir juga menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki regulasi yang mengatur tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mengatur izin di wilayah pesisir yang dilakukan dengan mudah, cepat dan transparan tetapi tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bangunan laut yang berhasil didata diantaranya beberapa warung makan di tepi pantai Kubu, tempat wisata Bukit Pemancingan Kubu, Jembatan Tambat Labuh Kapal Nelayan di Desa Teluk Bogam, Jembatan dan Home Stay di Desa Keraya serta bangunan pelindung pantai. Sesuai arahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. H. Darliansjah, M.Si, bangunan laut tersebut nantinya akan dievaluasi dan para pelaku usaha akan dibina/dipandu untuk melakukan proses Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan, sehingga baik pemerintah, swasta dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan sumber daya laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.