Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi bersama Kemendagri
10-02-2023
Melalui Kepmen-KP RI nomor 24 tahun 2019, tentang Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora. Gosong Sepagar, Gosong Beras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang serta Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah, telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi ini berada di perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Wilayah zonasi telah dibagi menjadi Zona Inti, yang peruntukannya hanya untuk aktivitas pengawasan dan penelitian, lalu Zona Pemanfaatan yang diperuntukkan untuk kegiatan wisata bahari, Zona Perikanan berkelanjutan untuk perikanan budidaya dan perikanan tangkap, dan Zona Lainnya utk pengembangan. Semua zonasi tersebut sudah tertuang di dalam Kepmen tersebut.
Untuk menjaga kawasan tersebut telah ada 5 POKWASMAS/KOMPAK, masing-masing dari Desa Kubu 2 (dua) kelompok, Desa Sungai Bakau 1 (satu) kelompok, Desa Teluk Bogam 1 (satu) Kelompok dan Desa Keraya 1 (satu) kelompok. Kelompok ini diberdayakan sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kalteng, dalam pengawasan kawasan konservasi ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng, Ir. H. Darliansjah, M.Si menyampaikan bahwa pentingnya keberadaan Pokwasmas ini sebagai corong komunikasi dan sosialisasi langsung ke masyarakat, agar selalu bisa memberikan himbauan untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi Gosong Senggora, terkait pula bahwa di kawasan tersebut memiliki pula mamalia laut Dugong, yang sangat perlu dijaga kelestariannya. Sangat perlu dihindari pelanggaran zonasi, agar kelestarian kawasan konservasi ini bisa terjaga. Bidang Kelautan dan Pesisir, bersama Bidang Perikanan Tangkap melakukan kembali sosialisasi terkait aturan zona dan perizinan kapal perikanan di desa Kubu, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 yang dihadiri anggota Pokwasmas Desa Kubu, Kepala Desa, nelayan dan Polairud Polda Kalteng. (zur)