• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
21-06-2022

Palangka Raya - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir (KP) Zur Rawdoh memimpin rapat penyusunan dokumen awal percepatan penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K-08) dan KKP3K-09, Senin (20/6/2022) siang. Pelaksanaan rapat dilakukan secara hybrid yang dipusatkan di aula Dislutkan Prov. Kalteng. Rapat ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari kelompok kerja, tim teknis dan tim ahli.

Dalam sambutannya, Kabid KP Zur Rawdoh mengatakan bahwa kegiatan percepatan merupakan target dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditindaklanjuti di tingkat provinsi melalui kegiatan penetapan KKP3K-08 dan KKP3K-09 di Kalteng.

Zur Rawdoh mengatakan, “Maksud dan tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah untuk mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mensinergikan data-data kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan KKP3K-08 dan KKP3K-09 yang akan ditetapkan sebagai kawasan konservasi, dimana selanjutnya disusun menjadi Rencana dan Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).”.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah selaku koordinator kegiatan ini membentuk kelompok kerja, tim teknis dan tim ahli yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Akademisi sebagai tim yang bertugas untuk mengumpulkan dan mengolah data. Untuk itu, diharapkan agar semua pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat ini, baik secara offline maupun online dapat secara aktif berkontribusi dalam menyediakan data-data yang diperlukan oleh tim ahli, sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagai bahan untuk menyusun dokumen awal,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Kadislutkan mengarahkan agar kegiatan ini progresnya dapat berjalan cepat, sehingga pada akhir tahun sudah mendapatkan penetapan dari KKP berupa Kepmen KP, yang di kemudian hari dapat dikelola dengan bijaksana agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran Kalteng, sekaligus tetap menjaga kelestariannya. (FX)