• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
10-02-2023

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kelautana dan Perikanan dan Biro Pemerintahan dan Otonami Daerah menghadiri Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah  yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Bugis Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta pada hari Kamis (9/2/2023).

Agenda rapat yaitu Pembahasan Draft dan Lampiran Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dislutkan Kalteng) Ir. H. DARLIANSJAH, M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir ZUR RAWDOH, S.Pi dan didampingi Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kalteng John Lis Berger, AP, M.Si menerima mandat dari Sekda Prov. Kalteng untuk membahas dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan.

Rapat dibuka oleh Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Drs. Wardani, M. AP dan dihadiri oleh Tim Penetapan Batas Daerah (PBD) Pusat yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Topografi TNI AD dan Pushidros TNI AL, serta pejabat dari 9 (Sembilan) Provinsi wilayah II. Rapat ini menindaklanjuti berita Acara (BA) Nomor 38/BAD II/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 berupa hasil sinkronisasi peta batas laut Provinsi Kalimantan Tengah.

Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi yang sangat strategis yaitu sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi dan menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan. Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut bpaling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kota. Kewenangan tersebut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Hasil rapat berupa Berita Acara Nomor 07/BAD II/II/2023 yang isinya menyepakati titik-titik koordinat kartometrik dan penarikan Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian disepakati akan dilanjutkan ke tahap penetapan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peta Lampiran Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Kalimantan Tengah.

Wardani menyampaikan bahwa Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Kalimantan Tengah ditargetkan selesai tahun 2023, sehingga dengan terbitnya Permendagri ini nantinya menjadi salah satu acuan dalam penetapan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan Permendagri tersebut juga nantinya dapat dihitung luas laut provinsi definitif sehingga dapat menjadi salah satu komponen dalam penghitungan DAU. Secara terpisah DARLIANSJAH menyampaikan bahwa hasil kesepakatan Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan SDA di Laut Prov Kalteng sangat mendukung percepatan kebijakan Satu Peta Provinsi Kalimantan Tengah. DARLIANSJAH juga meminta agar Kemendagri dapat memfasilitasi pembahasan dengan Kementerian Kelautan mengenai kewenangan di wilayah laut provinsi khususnya perizinan kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang saat ini ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikani ke daerah Provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (BAM/Foto: BAM).

 Gambar. Foto kegiatan Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Daerah Provinsi Wilayah II, Jakarta (09/02/2023)