• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
18-03-2021

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pengelolaan ruang laut 0 – 12 mil menjadi kewenangan gubernur, termasuk mengalokasikan dan mengelola ruang untuk kawasan konservasi dalam Perda RZWP3K sebagaimana dimandatkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Permen KP No. 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039.

Dalam Dokumen RZWP-3-K Provinsi Kalimantan Tengah, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang belum ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan adalah seluas 49.364,649 ha di 10 (sepuluh) lokasi.  Oleh sebab itu perlunya penetapan kawasan konservasi yang menjadi landasan hukum dalam mencapai tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang mampu menjaga kualitas sumber daya dan memberi manfaat sosial ekonomi dan budaya bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dislutkan Prov. Kalteng) melalui Bidang Kelautan dan Pesisir, sebagai bentuk tindak lanjut untuk percepatan penetapan Kawasan konservasi daerah, melakukan pertemuan dengan tenaga ahli dari Jurusan Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya yang bertempat di ruang Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dislutkan Prov. Kalteng, Selasa (16/3/2021). Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh, S.Pi didampingi oleh Kepala Seksi Konservasi dan Keanekaragam Hayati Ir. Sita Erayani, M.Si dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Laut dan Jasa Kelautan Herlina Pandang, SP bertemu dengan pihak tenaga ahli Dr. Noor Syarifudin Yusuf, S. Pi, M.Si.

Beberapa hal sebagai persiapan awal dalam proses percepatan penetapan kawasan konservasi daerah yaitu melakukan koordinasi dengan BPDAS Kahayan terkait data-data sebaran mangrove yang ada di 10 (sepuluh) lokasi. Melakukan kegiatan identifikasi keragaman ekosistem, melakukan pendetilan batas-batas sesuai titik koordinat yang ada, serta melakukan pembagian zona. Data-data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Dokumen Awal.