• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
18-06-2021

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Publikasi SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi di Balai Desa Keraya, Jumat 18 Juni 2021, Publikasi ini dihadiri 40 (empat puluh) peserta dari 5 (lima) Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) / Kelompok Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang berada di Kecamatan Kumai. Publikasi ini terkait penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kawasan Konservasi dalam yang telah disusun dalam rangka menyediakan protokol/sistem aturan kepada pengelola dalam melakukan kegiatan dan monitoring di Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, serta perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam rangka mendukung efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan perlu fasilitasi kegiatan tindak lanjut yaitu kegiatan Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan. Terdapat 3 (tiga) hal utama yang menjadi target konservasi sumberrdaya ikan dan sumberdaya perairan yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan dengan tujuan menjamin keberadaan dan keseimbangan sumber daya ikan dan ekosistemnya di dalam suatu kawasan tertentu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, serta perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah , luas keseluruhan 61.362,24 ha.

Upaya pengelolaan sumberdaya kelautan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemangku kepentingan, masyarakat setempat, maupun keanekaragaman hayati yang dilestarikan dengan memastikan keberlanjutannnya. Target pengelolaan menjaga keutuhan ekosistem yang ada didalam antatara lain terumbu karang, lamun dan diluar kawasan, melestarikan keanekaragaman jenis sumberdaya hayati, terutama jenis-jenis yang dilindungi dugong, penyu dan ikan ikan karang

Kegiatan pemanfaatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi adalah penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan dan penelitian pendidikan. Tata kelola perikanan dapat dipahami sebagai sebuah proses interaksi antara sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (komunitas perikanan seperti nelayan , pengusaha perikanan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, industri perikanan maupun pedagang perikanan) yang dilakukan untuk dan menciptakan kesempatan memecahkan persoalan di bidang perikanan, seperti peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, pelestarian sumberdaya.

Adapun bentuk tanggung jawab yang perlu kita lakukan bersama adalah terkait pemulihan sumber daya ikan dengan salah satu teknologi yang dapat digunakan untuk pemulihan, mengelola dan mengendalikan sumber daya ikan dan habitatnya yang dapat mendukung kawasan konservasi perairan secara berkelanjutan.

Dalam upaya peningkatan pengelolaan efektif kawasan konservasi diperlukan suatu usaha salah satunya melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kawasan Konservasi. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui program penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kawasan Konservasi melakukan.kegiatan publikasi SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. H. Darlianjah, M.Si dalam arahannya menyampaikan dengan diadakannya kegiatan publikasi SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi membangun persepsi yang sama adanya protokol kepada pengelolaan kawasan konservasi, akan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konsrvasi laut dan pesisir, sumberdaya ikan dan habitatnya serta berkembangnya kelembagaan penggerak kawasan konservasi, berkembangnya upaya pemanfaatan kawasan konservasi di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.