• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
24-08-2022

Palangka Raya - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng Ir. H. Darlianjah, M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Ir. H. Arief Rakhman F, M.Si memimpin Pertemuan Sosialisasi Pemanfataan dan Pengendalian Pemanfataan Ruang Laut, Rabu (24/08/2022) pagi, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.  Pelaksanaan Sosialisasi dilakukan secara on site dan daring yang diikuti oleh 45 (empat puluh lima) peserta dari lintas OPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perikanan dan DPMPTSP 7 (tujuh) Kabupaten Pesisir serta pelaku usaha. Dalam sambutan Kadislutkan Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Kabid Perikanan Tangkap Arief Rakman mengatakan kegiatan Sosialisasi Pemanfataan dan Pengendalian Pemanfataan Ruang Laut dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan persepsi yang sama terkait penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan kemudian dapat tersebarluaskan peraturan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sehingga diharapkan pelaku kegiatan yang memanfaatakan ruang laut secara menetap baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat tertib administrasi perizinan.

“Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran, maka perlu dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2039,” ujar Arief Rakhman.

Dalam Peraturan Daerah ini, wilayah pesisir Kalimantan Tengah (0 - 12 Mil laut) memiliki alokasi ruang laut yaitu Zona Perikanan Tangkap 813.066,326 Ha, Zona Perikanan Budidaya 8.063,361 Ha, Zona Pariwisata 5.706,827 Ha, Zona Pelabuhan 274.938,390 Ha, Zona Pertambangan 337.883,918 Ha, Kawasan Konservasi 133.570,480 Ha, Alur Laut 3.963,66 Ha dan Kawasan Strategis Nasional 6.910,40 Ha.

Narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi ini dua orang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kalteng. Narasumber pertama yaitu Koordinator Kelompok Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (PRL), Ditjend PRL-KKP Muhandis Sidqi dengan materi Perijinan Pemanfaatan Ruang Laut: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Dilanjutkan dengan materi dari Koordinator Pengawasan Ruang Laut, Ditjend PSDKP-KKP Kurniawan dengan materi Pengawasan Ruang Laut dan Sanksi Administratif. Dan sebagai narasumber terakhir adalah Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Prov. Kalteng Arun Totok Wibowo dengan materi Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Penangkapan Ikan dan Subsektor Pengangkutan Ikan.

Dalam kesempatan terpisah DARLIANSJAH menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang melakukan proses Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sejak Perda RZWP-3-K diberlakukan hingga saat ini, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan sekitar 9 (Sembilan) Pertek atau Telaahan baik kepada Pelaku usaha maupun pemerintah,” ujar Darliansjah.

Untuk matra laut, sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa Tidak ada perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP-3-K Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039 sebagai materi teknis perairan pesisir dalam pelaksanaan integrasi RZWP-3-K dan RTRWP.

“Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta fasilitasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ini ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikan ke daerah Provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah” pungkas Darliansjah. (Res/Tin)