• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021

02-03-2021 / 02-03-2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini meliputi:

1. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah;

3. Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;

4. Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

5. Pembinaan dan pengawasan;

6. Pendanaan; dan

7. Sanksi administratif.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat diunduh pada tautan berikut PP_Nomor_6_Tahun_2021.pdf