Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi bersama Kemendagri
10-02-2023
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini meliputi:
1. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah;
3. Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
4. Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
5. Pembinaan dan pengawasan;
6. Pendanaan; dan
7. Sanksi administratif.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat diunduh pada tautan berikut PP_Nomor_6_Tahun_2021.pdf