• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
Form Pertanyaan

Hanya pertanyaan yang memenuhi syarat saja yang ditampilkan dan dijawab.

Daftar Pertanyaan dan Jawaban

Tidak ada retribusi untuk izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan yang lokasi nya pantai.

Kegiatan usaha yang memerlukan ruang laut yang lokasinya mulai dari garis pantai ke arah laut dikenakan tarif retribusi jasa tertentu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Jika persyaratan lengkap maka proses penerbitan izin paling lambat 10 hari sejak dokumen persyaratan di terima FO/BO.

Jika persyaratan lengkap maka proses penerbitan izin paling lambat 10 hari sejak dokumen persyaratan di terima FO/BO.

Bapak/Ibu dapat mengunduh SOP Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan sesuai SK dengan Nomor 188.44/463/2020 pada Menu Peraturan

Tidak ada proses banding dalam pengajuan izin perairan