• +62 536 322 9663
  • Brigjend Katamso, Palangka Raya, Kalteng, ID
26-11-2020

Peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) yang biasanya dirayakan secara besar-besaran di setiap daerah di Indonesia tahun ini dirayakan secara berbeda. Dengan adanya wabah Covid, tidak memungkinkan untuk mengumpulkan massa secara langsung dan besar-besaran seperti biasanya. Namun, hal ini tidak mengurangi antusiasme masyarakat perikanan dalam menyambut Harkannas dengan cara yang aman dan tetap taat pada protokol kesehatan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisiatif untuk merayakan Harkannas ke-7 tahun 2020 ini secara daring melalui aplikasi Zoomcloud dan Live streaming Youtube bersama dengan seluruh masyarakat perikanan Indonesia. Dalam acara yang mengangkat tema ‘ Makan Ikan, Tingkatkan Imunitas, Lawan Covid dan Stunting” ini diselenggarakan berbagai acara di pusat Jakarta seperti demo masak, diskusi perikanan, launching aplikasi Gemarikan, dan lain-lain. Keseruan perayaan Harkannas ke-7 ini juga disiarkan secara daring dari 34 provinsi di Indonesia pada hari Kamis, tanggal 26 November 2020.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah antusias untuk berkontribusi dalam acara ini di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Brigjen Katamso No. 2 Palangka Raya berupa siaran langsung.

Ada 2 acara yang diikuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, yang pertama adalah makan bersama secara serentak di seluruh Indonesia dengan menu serba ikan untuk memecahkan rekor MURI makan ikan di lokasi terbanyak se-Indonesia. Dalam acara makan bersama ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah menyajikan hidangan serba ikan yang dimasak oleh ibu-ibu PPK Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yang merupakan salah satu juara dalam lomba masak serba ikan saat perayaan Harkannas ke-6 di tahun 2019. Masakan ikan yang disajikan antara lain Juhu Rimbang Takuluk Patin (sayur terong asam dengan kepala patin), Juhu Singkah Umbut Rotan Takuluk Patin (sayur rotan muda dengan kepala patin), Kandas Sarai Patin (sambal serai dengan ikan patin), Kandas Potok Behau (Sambal Kecombrang dengan ikan gabus), Pais Saluang (pepes ikan saluang) dan panggang kalok behau (panggang ikan gabus) yang diolah dengan rempah-rempah khas Kalteng.

Acara yang kedua yang diikuti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah Pamer Ikan, dimana produk-produk hasil olahan perikanan khas dari Kalimantan Tengah dipamerkan agar dikenal oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam acara pamer ikan ini ditampilkan berbagai produk olahan perikanan dari beberapa UMKM di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Pasar Laut Indonesia. Produk yang dipamerkan antara lain amplang dan kerupuk ikan tenggiri dari UMKM Syarifah Salmah; amplang dan stik ikan tenggiri dari UMKM Salbiah Abuk; berbagai varian rasa abon ikan dari P’MEFS; ikan bilis crispy, ikan saluang crispy, dan ikan lais crispy dari UMKM Tampung Parei; serta berbagai varian mpek-mpek dari Dapur S’Best.

Dalam acara livestreaming ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. H. Darliansjah, M.Si menyampaikan himbauannya agar masyarakat mengkonsumsi ikan tiap hari, agar sehat dan meningkatkan imunitas tubuh untuk melawan Covid dan stunting. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat selama ini dan berharap agar pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bisa terus bersinergi untuk membangun perikanan di Kalteng. Selanjutnya, beliau menyatakan kebanggaannya terhadap kuliner ikan khas Kalteng dan produk-produk hasil olahan perikanan UMKM Kalteng dan keyakinan bahwa produk-produk ini akan mampu bersaing dan menembus pasar nasional.

Dalam acara ini, presentasi Pamer Ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah berhasil memenangkan Penghargaan Terbaik ke-4.

Rangkaian acara dapat disaksikan pada chanel Youtube berikut: https://youtu.be/4DPW2blIgmI

Berita terkait https://dislutkan.kalteng.go.id/berita-detail/kalteng-raih-predikat-terbaik-4-harkannas-tingkat-nasional